Pansus Sawit Desak Pemprov Gorontalo Serahkan Hasil Audit Tata Kelola Sawit
BAKUKABAR.id – Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Provinsi Gorontalo terus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit di daerah. Bertempat di Aula Dulohupa, Senin (4/8/2025), Pansus menggelar rapat kerja lanjutan bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua Pansus Sawit, Umar Karim, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima dokumen hasil audit yang sebelumnya dibahas bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Padahal, dokumen tersebut sangat penting sebagai dasar tindak lanjut pengawasan dan penyelesaian berbagai persoalan di sektor sawit.
“Bagi kami, ini penting karena apabila dokumen ini diterima di tahun 2024 dan tidak ditindaklanjuti pada tahun ini, maka terdapat pembayaran yang harus dilakukan,” jelas Umar.
Pemerintah Provinsi Gorontalo, menurut Umar, masih meminta waktu untuk menyerahkan dokumen tersebut. Sementara itu, Pansus tetap bersiap melakukan langkah selanjutnya, termasuk konsultasi ke sejumlah kementerian dan lembaga negara seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Alasan kami mengagendakan kunjungan ke KPK adalah untuk mengajak KPK menggunakan hak mereka untuk mengawasi aset negara,” tambahnya.
Pansus menilai bahwa persoalan data di lapangan sudah cukup terang. Mereka telah mengantongi sejumlah informasi penting terkait dugaan penelantaran lahan oleh perusahaan-perusahaan sawit di Gorontalo. Lahan-lahan tersebut, kata Umar, masuk dalam kategori aset negara yang harus dijaga dan diawasi.
“Tinggal adanya konfirmasi ke masing-masing instansi yang bertanggung jawab persoalan ini,” ujarnya.
Pansus juga merencanakan akan memanggil semua instansi terkait, termasuk kepolisian, kejaksaan, Ombudsman, BPK, dan BPKP, untuk memastikan koordinasi dan pengawasan berjalan optimal. Seluruh temuan lapangan, tambahnya, akan diserahkan ke KPK agar ada pengawalan yang berkelanjutan.
“Lahan atau tanah yang dikuasai perusahaan yang kami lihat hanya ditelantarkan dan tidak dipergunakan adalah termasuk dalam aset negara. Dan KPK termasuk pihak yang melakukan pengawasan,” tutup Umar.
Rapat kerja ini menjadi bagian dari langkah intensif Pansus Sawit dalam mendorong tata kelola yang lebih baik dan akuntabel dalam sektor perkebunan sawit di Provinsi Gorontalo, sekaligus menindaklanjuti hasil pengawasan sebelumnya yang menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dan pembiaran aset negara.