Pembakar Lemari Mukena di Masjid Maros Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Mengejutkan
Bakukabar.id, MAROS – Kepolisian Resor (Polres) Maros berhasil meringkus seorang pria berusia 47 tahun asal Polewali Mandar, Sulawesi Barat, yang nekat membakar tempat penyimpanan mukena di sejumlah masjid di Sulawesi Selatan.
Aksi terbarunya terjadi pada 16 September 2025 lalu di Masjid Syuhada 45, Kecamatan Lau, Maros. Dalam rekaman CCTV, pelaku tampak menutupi wajahnya dengan kain surban saat beraksi pada dini hari. Ia dengan tenang menyulut api hingga melalap puluhan mukena beserta lemari penyimpanan sebelum meninggalkan lokasi.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan Farel, mengungkapkan bahwa pelaku bukan pertama kali melakukan tindakan serupa. Dalam beberapa bulan terakhir, ia tercatat sudah tiga kali membakar tempat penyimpanan mukena di masjid berbeda, mulai dari Makassar hingga Pangkep.
“Motif yang bersangkutan adalah keyakinan pribadi yang menolak perempuan beribadah di masjid. Kami tidak mendalami apakah itu berasal dari ajaran tertentu, karena fokus kami hanya pada tindak pidana yang dilakukan,” kata Iptu Ridwan dalam konferensi pers, Rabu (1/10/2025).
Mirisnya, pelaku diketahui pernah mendekam di penjara atas kasus serupa di kampung halamannya, Polewali Mandar. Kini, polisi masih menyelidiki kemungkinan keterkaitan pelaku dengan kelompok tertentu serta memeriksa kondisi kejiwaannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.