Pemkot Gorontalo Hadiri Pemeriksaan Dugaan Pengeroyokan: Tegaskan Hormati Proses Hukum dan Siap Beri Sanksi

Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea

Bakukabar.id, Gorontalo – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo melalui kuasa hukumnya resmi menghadiri pemeriksaan di Polresta Gorontalo Kota, Selasa (8/7), terkait dugaan pengeroyokan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap seorang oknum anggota Polda Gorontalo.

Pemkot menegaskan komitmennya menghormati proses hukum dan tidak akan segan memberikan sanksi tegas apabila terbukti ada pelanggaran hukum oleh personel Satpol PP.

Kuasa hukum Pemkot Gorontalo, Ardi Wiranata Arsyad, menyampaikan bahwa pihaknya menyoroti tiga poin penting dalam insiden tersebut. Pertama, bahwa anggota Satpol PP saat itu tengah menjalankan tugas penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait minuman keras (miras), menyusul adanya laporan penjualan miras di salah satu kafe.

Kedua, adanya dugaan penganiayaan terhadap anggota kepolisian yang disebut-sebut merupakan anak pemilik kafe tersebut. Dan ketiga, dugaan pengeroyokan yang berujung pada aksi penyerangan dan perusakan fasilitas negara berupa Kantor Satpol PP Kota Gorontalo.

“Didapati itu barang (miras), sehingga ditindaki oleh Satpol PP. Tiba-tiba ada laporan soal pengeroyokan oleh pihak Satpol PP terhadap oknum polisi, yang katanya merupakan anak dari pemilik kafe. Kasus ini sudah ditangani oleh Polresta Gorontalo Kota,” jelas Ardi kepada wartawan.

Meskipun menghormati jalannya penyelidikan, Ardi menyayangkan aksi balasan yang terjadi berupa penyerangan terhadap Kantor Satpol PP. Insiden tersebut menyebabkan kerusakan pada fasilitas negara, yang menurutnya seharusnya dilindungi oleh semua pihak.

Terkait tuduhan penggunaan alat kejut listrik oleh personel Satpol PP saat penindakan, Ardi dengan tegas membantah.

“Tidak ada penggunaan alat kejut seperti yang diberitakan. Namun jika dalam proses hukum terbukti ada kekerasan atau pengeroyokan, maka Pemkot Gorontalo tidak akan memberikan pembelaan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada penegakan hukum,” tambahnya.

Sementara itu, pihak Polda Gorontalo melalui Kabid Humas Kombespol Desmont Harjendro menyatakan bahwa penyelidikan terhadap insiden ini masih berlangsung. Ia meminta semua pihak untuk bersikap kooperatif agar proses hukum dapat berjalan cepat dan objektif.

“Untuk dugaan penyerangan terhadap Kantor Satpol PP juga sedang kami selidiki. Apakah benar dilakukan oleh oknum anggota atau pihak lain, itu masih didalami,” ujar Kombespol Desmont.

Ia menambahkan bahwa Kapolda Gorontalo telah memberikan arahan tegas: siapapun yang terbukti bersalah, baik dari pihak kepolisian maupun Satpol PP, akan dikenakan sanksi tanpa pandang bulu.

Polda Gorontalo menegaskan komitmennya dalam menangani kasus ini secara profesional dan transparan, sebagai bentuk penguatan akuntabilitas institusi serta menjaga kepercayaan publik.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Gorontalo berharap insiden ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antar aparatur penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup