Pengadilan Menolak Permohonan Hasto, KPK Bersyukur Penetapan Sesuai Peraturan
Bakukabar.id, Nasional – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan pra peradilan Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto atas penetapannya sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Tesa Mahardika mengatakan keputusan membuktikan KPK telah bertindak objektif dalam penetapan tersangka kepada Hasto Kristiyanto.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP itu sebagai tersangka atas dugaan suap atas kasus perintah penyelidikan atas kasus Politisi PDIP Harun Masiku.
“Kita patut bersyukur, alhamdulillah kepada Allah Swt atas putusan hakim dan pra peradilan tersangka HK yang menurut kami sudah sesuai dan objektif sebagaimana yang kita saksikan pada persidangan pada akhir-akhir ini”, kata tesa dalam konferensi pers di gedung KPK, dikutip bakukabar.id, Jumat (14/2/2024).
Menurutnya, bahwa KPK selalu berpedoman dengan prosedur dan peraturan hukum yang berlaku dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka termasuk di perkara suap KPU dan perkara menghalangi penyidikan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas penetapannya sebagai tersangka. Hakim menyebut permohonan pra peradilan yang ajukan Hasto tersebut ditolak untuk keseluruhan.
Hakim tunggal pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, bahwa penetapan tersangka kepada Hasto sah dan sesuai ketentuan Hukum
“Hakim berpendapat bahwa permohonan pra peradilan dari pemohon tidak dapat diterima. Menimbang bahwa pra peradilan pemohon tidak dapat diterima, maka pemohon dibebani membayar biaya jumlahnya akan ditentukan pada amar putusan dibawah ini”, kata Hakim Djuyamto saat membacakan putusan.