Polairud Polda Gorontalo Sosialisasikan Bahaya Radikalisme di Gorontalo Utara

Sosialisasi bertajuk “Penegakan Hukum Perikanan dan Pencegahan Radikalisme di Wilayah Pesisir”, Ditpolairud menyasar langsung masyarakat nelayan di wilayah utara Gorontalo/FOTO: Humas

BAKUKABAR.id— Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban hukum di wilayah perairan serta membentengi masyarakat pesisir dari pengaruh paham radikal yang mengancam stabilitas keamanan nasional.

Melalui kegiatan sosialisasi bertajuk “Penegakan Hukum Perikanan dan Pencegahan Radikalisme di Wilayah Pesisir”, Ditpolairud menyasar langsung masyarakat nelayan di wilayah utara Gorontalo. Kegiatan ini digelar pada Senin (21/07/2025) di Aula Kantor Desa Pasalae, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara.

Acara dibuka secara resmi oleh PS. Kasubbagmin Opsnal Ditpolairud Polda Gorontalo, AKP Mohamad Adam, S.H., M.H., yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran masyarakat pesisir dalam menjaga sumber daya kelautan serta mewaspadai pengaruh paham ekstrem yang dapat menyusup melalui berbagai celah sosial.

“Kami hadir di sini bukan untuk menghakimi, tapi mengajak. Mengajak masyarakat pesisir agar lebih paham tentang batas-batas hukum di laut, dan lebih waspada terhadap segala bentuk ajaran atau ideologi yang menyimpang dari nilai-nilai kebangsaan,” tegas AKP Adam di hadapan peserta.

Hadir pula sebagai narasumber, PS. Panit 1 Sidik Gakkum Ditpolairud, Aipda Ismail Boudelo, S.H., dan Bamin Subbagrenmin, Aiptu Jufri Laamu. Mereka memaparkan dua materi utama yang menjadi fokus kegiatan, yaitu penegakan hukum terhadap praktik illegal fishing dan strategi deteksi dini terhadap penyebaran paham radikal di komunitas nelayan.

Acara ini turut dihadiri oleh perangkat Desa Pasalae yang diwakili oleh Kasi Umum, serta aparat desa lainnya. Peserta kegiatan berasal dari berbagai unsur, antara lain pelaku usaha bidang perikanan, anggota Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) dari Desa Imana, dan komunitas nelayan dari Kecamatan Gentuma Raya dan Atinggola.

Dalam pemaparannya, Aipda Ismail menjelaskan bahwa berbagai bentuk pelanggaran seperti penggunaan bom ikan, racun, atau alat tangkap yang merusak habitat laut, termasuk dalam kategori tindak pidana perikanan dan dapat dikenai sanksi pidana berat.

“Praktik-praktik seperti ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga merusak masa depan kita sendiri sebagai masyarakat pesisir. Kalau laut rusak, kita yang akan menanggung akibatnya,” jelasnya.

Sementara itu, dalam sesi kedua, Aiptu Jufri Laamu menekankan perlunya membangun daya tahan masyarakat terhadap narasi-narasi radikal, terutama yang menyasar kelompok rentan seperti pemuda pesisir, nelayan migran, dan warga desa terpencil.

“Kita harus waspada. Paham radikalisme tidak selalu datang dengan kekerasan di awal, tapi seringkali menyusup lewat ajakan yang tampak agamis, namun menyimpang dari nilai-nilai Pancasila dan hukum negara,” paparnya.

Kegiatan berlangsung interaktif, dengan sejumlah peserta mengajukan pertanyaan seputar batas legal praktik penangkapan ikan, hingga strategi praktis mencegah penyebaran paham intoleran di lingkungan desa. Banyak peserta juga mengapresiasi kegiatan ini sebagai bentuk kehadiran negara yang nyata dan bersahabat di tengah masyarakat pesisir.

Menutup kegiatan, AKP Mohamad Adam menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi seperti ini akan terus dilakukan secara rutin di berbagai titik wilayah pesisir Provinsi Gorontalo, sebagai bagian dari upaya preemtif kepolisian dalam membangun kesadaran hukum dan memperkuat ketahanan sosial masyarakat dari akar rumput.

“Kami ingin menjadikan laut kita bukan hanya sumber kehidupan, tapi juga benteng dari segala bentuk pelanggaran dan penyimpangan ideologi. Karena laut yang aman, berarti masa depan yang aman,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup