Polda Gorontalo Ungkap Dugaan Korupsi KUR, Narapidana YS Jadi Tersangka

Polda Gorontalo ungkap kasus KUR senilai 1 Miliyar/ FOTO : Humas

BAKUKABAR.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang melibatkan seorang narapidana berinisial YS. Kasus ini terjadi di lingkungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kwandang dan Telaga, Kabupaten Gorontalo.

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa YS diketahui merupakan narapidana dalam dua kasus berbeda yang sedang menjalani hukuman di Polres Bone Bolango dan Polresta Gorontalo Kota. Meskipun tengah menjalani hukuman, YS kembali ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat terlibat dalam praktik penyelewengan dana KUR.

“Pelaku YS diduga menyalahgunakan perannya sebagai calo KUR. Ia mengajukan data masyarakat sebagai calon penerima kredit, namun setelah dana cair, sebagian besar dana tersebut tidak disalurkan kepada masyarakat sebagaimana mestinya,” ungkap Maruly kepada awak media, Rabu (10/7/2025).

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp1 miliar.

Polda Gorontalo masih terus melakukan pendalaman atas kasus ini, termasuk menggali kemungkinan adanya pihak lain atau jaringan yang turut serta dalam skema penipuan ini. “Kami masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya, baik internal maupun eksternal,” tambah Maruly.

Dalam kasus ini, YS dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup