Polisi Tangkap Tersangka Modus Pembangunan Perumahan, Tipu Korban Ratusan Juta

Pelaku FRM ditangkap Polisi di Desa Ambang I, Kecamatan Bolaang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Bakukabar.id, Gorontalo– Tim Opsnal Resmob Otanaha Polda Gorontalo dibantu Tim Opsnal Resmob Polres Bolaang Mongondow, berhasil mengamankan tersangka kasus penipuan pembangunan perumahan Griya Prima Residence yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 1 Juni 2025, di Desa Ambang I, Kecamatan Bolaang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Pelaku berinisial FRM (28), seorang karyawan swasta asal Manado, ditangkap setelah dilaporkan oleh korban, Ririani Hasan (29), seorang karyawan honorer warga Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.

Laporan Ririani tercatat dengan nomor LP/B/42/I/2025/SPKT/Polda Gorontalo, tertanggal 31 Januari 2025.

Direktur Reskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Yos Guntur, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, bahwa Kasus tersebut bermula ketika korban ditawari sebuah unit rumah tipe 120 di kawasan Telaga Biru, Desa Bulota, oleh tersangka.

FRM janji bahwa Ririani bisa membelinya secara “cash tunda” meskipun tidak lolos B-checking bank. Dengan begitu Ririani pun tertarik.

Pada 28 September 2024, Ririan dan pelaku FRM membuat perjanjian jual beli rumah di hadapan notaris dengan nilai sebesar Rp350 juta.

“Pelaku menjanjikan pembangunan rumah akan selesai dalam jangka waktu empat bulan, namun hingga batas waktu yang dijanjikan, pembangunan tak kunjung terealisasi. Bahkan pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang korban. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian”, terang AKBP Yos Guntur, Selasa (3/6/2025) melalui rilis resmi diterima.

Lebih lanjut, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan koordinasi lintas wilayah, tim gabungan dari Resmob Otanaha Polda Gorontalo dan Resmob Polres Bolaang Mongondow berhasil mengetahui keberadaan tersangka.

“Dengan melakukan koordinasi dan pencarian tersangka, pelaku berhasil diamankan di Desa Ambang I, Kecamatan Bolaang Timur, dan langsung dibawa ke Polsek Bolaang untuk proses awal, yang kemudian tersangka digiring ke Mako Polda Gorontalo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut”, tambahnya.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menggunakan uang sebesar Rp70 juta dari pembayaran korban untuk menutupi pembangunan unit lain yang sebelumnya juga dijanjikan kepada calon pembeli lainnya.

Saat ini, tersangka masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Polda Gorontalo. Tersangka dijerat dengan pasal penipuan berdasarkan laporan polisi dan dasar hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi properti, khususnya dengan pihak yang belum terbukti kredibilitasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup