Polres Gorontalo Tangkap Dua Tersangka Pencurian Mesin Serut Kayu di Kecamatan Tabongo
BAKUKABAR.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gorontalo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian tiga unit mesin serut kayu (skap kayu) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo, pada Kamis (21/08/2025) pukul 15.00 WITA.
Kapolres Gorontalo, AKBP Ki Ide Bagus Tri, SIK, melalui Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Ipda Djefri Dangkua, SE, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga dengan Nomor: LP/B/170/VIII/2025/SPKT/RES GTLO/POLDA GORONTALO. Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif.
“Dari hasil penyelidikan oleh Tim Resmob Pandawa Polres Gorontalo, kami berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian ini,” ujar Ipda Djefri.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MD (20) dan AD (18), warga Kecamatan Tibawa, serta AP (20), warga Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dua dari tiga orang tersebut, yakni MD dan AD, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Gorontalo.
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” jelas Ipda Djefri.
Modus operandi para pelaku adalah berpura-pura mencari barang bekas berupa besi tua dengan menyusuri area belakang rumah warga. Saat situasi dirasa aman dan tidak ada pemilik rumah di tempat, mereka langsung mengambil mesin serut kayu yang berada di lokasi.
Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit mesin serut kayu merek RYOBI HL-82N dan satu unit bentor merek Absolute Revo yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Gorontalo.