PPATK, Rekening Dormant dan Gagal Nalar Instabilitas Ekonomi
Oleh : Muh. Gifari Bachmid, SE.ME
Praktisi Perbankan/ Pengurus Lakpesdam NU Kota Gorontalo
Sebelum dihebohkan oleh pemblokiran rekening berstatus dormant oleh PPATK, praktik tersebut ternyata lazim diterapkan didunia perbankan. Rekening yang tidak aktif atau tidak memiliki transaksi dalam kurun waktu 3 sampai 12 bulan maka status rekeningnya akan berubah menjadi status dormant. Jika rekening nasabah berstatus dormant, maka rekening nasabah tidak dapat berfungsi untuk transaksi penarikan atau debet, namun masih bisa menerima jika ada transaksi dana masuk atau kredit, dan jika rekening masih memiliki saldo, maka saldo tersebut tetap ada dan dipastikan aman.
Penerapan rekening dormant oleh perbankan ini bukan tanpa sosialisasi, bahkan telah menjadi kewajiban yang harus dijelaskan ke nasabah sejak pembukaan rekening. Saat nasabah perorangan maupun non perorangan yang membuka rekening diperbankan, maka akan dijelaskan fitur – fitur terkait rekening tersebut, dan salah satunya adalah terkait pemberlakukan rekening dormant yang waktunya tergantung dari kebijakan masing – masing bank. Dari beberapa penjelasan sebenarnya pemberlakuan rekening dormant adalah sesuatu yang harus dihindari oleh nasabah tersebut, karena jika rekening nasabah pasif maka akan dikenakan biaya administrasi tambahan yang akan terdebet pada rekening nasabah.
Dasar dari perbankan menerapkan status rekening dormant ini adalah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Secara teknis Ketentuan mengenai rekening dormant umumnya diatur dalam kebijakan internal bank dan mengacu pada prinsip kehati-hatian serta perlindungan konsumen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Tujuannya tentu dalam rangka untuk perlindungan terhadap rekening nasabah dari hal – hal yang tidak dinginkan seperti pembobolan rekening, serta untuk pencegahan terhadap praktek penyalahgunaan seperti pencucian uang , pendanaan illegal, jual beli rekening untuk judi online, dll. Semua hal itu dapat rawan terjadi terhadap rekening tidur atau pasif.
Selain bertujuan untuk perlindungan terhadap nasabah, penerapan status rekening dormant juga adalah hal positif untuk memotivasi nasabah untuk tetap menjaga agar rekeningnya dapat terus aktif dalam melakukan transaksi. Perbankan juga akan mendapatkan update data nasabah yang rekeningnya akan memasuki masa dormant dan atau sudah masuk rekening dormant untuk diingatkan dan diajak agar dapat mengaktifkan kembali transaksi rekeningnya. Rata-rata nasabah yang diingatkan ini adalah mereka yang memiliki saldo dan berpeluang untuk rekeningnya bisa aktif kembali, dan tidak menutup kemungkinan juga nasabah yang sudah tidak memiliki saldo rekening agar dapat menyetor kembali dan mengaktifkan rekeningnya.
Dengan menerapkan status dormant ini juga bank dapat mengidentifikasi kembali tujuan pembukaan rekening nasabah, ada yang awalnya memang tujuannya untuk aktif bertransaksi tapi kemudian seiring berjalannya waktu dana tersebut tidak digunakan untuk transaksi lagi tapi sudah berubah tujuannya menjadi tabungan yang sifatnya jangka panjang, sehingga bank dapat mengarahkan rekeningnya untuk dirubah ke produk investasi deposito. Atau jika tujuan rekeningnya berubah untuk perencanaan jangka panjang seperti untuk biaya ibadah haji atau pendidikan, maka rekeningnya bisa dirubah ke produk yang dikhususkan untuk hal itu, agar rekening nasabah tersebut di atas tidak terkena dampak menjadi rekening dormant atau pemotongan biaya administrasi. Jadi, sebenarnya hal ini sudah sesuai dengan prinsip dalam perbankan yaitu “ Know Your Costumer Principles” yaitu untuk mengetaui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah dan lain – lain.
Sebelum viral pemblokiran rekening dormant oleh PPATK sejak awal juli 2025 , jauh sebelumnya penerapan rekening dormant otomatis telah dijalankan oleh perbankan dengan kriteria yang telah dijelaskan diatas. Hanya saja PPATK ikut mengambil alih proses pemblokiran rekening nasabah yang tidak aktif atau berstatus dormant karena semakin maraknya praktek judi online dan pencucian uang dengan memanfaatkan rekening nasabah yang tidak aktif. Untuk pemblokiran yang dilakukan oleh PPATK tidak sama halnya dengan pemblokiran rekening yang selama ini dilakukan oleh bank, namun dengan kriteria tertentu dan beresiko tinggi seperti teridentifikasi untuk transaski judi online, rawan untuk tindak pencucian uang, dan yang lagi marak adalah rekening tidak aktif diperjualbelikan untuk transaksi judi online. Jadi langkah ini dilakukan untuk pencegahan agar rekening nasabah terhindar dari tindak illegal.
PPATK juga tidak bisa melakukan pemblokiran sebelum mendapat rekomendasi dari perbankan, dan rata – rata yang dilakukan pemblokiran adalah rekening yang tidak aktif transaksinya dalam waktu 5 tahun s/d 35 tahun. hasil analisis juga telah dilakukan oleh PPATK sejak Februari 2025 dan pemblokiran secara bertahap mulai 16 Mei 2025 hingga Juli dan Agustus 2025 dalam 16 batch. Beberapa kategori yang ditemukan misalnya 1.155 rekening digunakan untuk tindak pidana dengan tanpa adanya transaksi debit selama 1-5 tahun. 1.155 rekening yang digunakan untuk tindak pidana berbagai bidang itu memiliki akumulasi dana dalam rekening senilai Rp 1,15 triliun lebih. Mayoritas berupa tindak pidana perjudian sebanyak 517 rekening dengan nominal Rp 548,27 miliar, dan tindak pidana korupsi sebanyak 280 rekening dengan nominal Rp 540,68 miliar, yang besar lainnya ialah berupa cyber crime sebanyak 96 rekening dengan nominal Rp 317,5 juta, tindak pidana pencucian uang atau TPPU 67 rekening dengan nominal Rp 7,29 miliar, narkotika 65 rekening dengan nilai Rp 4,82 miliar, dan penipuan 50 rekening dengan nominal Rp 4,98 miliar dan temuan tindak pidana di bidang perpajakan sebanyak 20 rekening dengan nominal Rp 743,43 juta, serta penggelapan sebanyak 16 rekening dengan saldo yang nominalnya sebesar Rp 31,31 triliun. Sementara itu, terkait terorisme 3 rekening senilai Rp 539,35 juta, penyuapan 2 rekening Rp 5,13 juta, dan 7 rekening terkait perdagangan orang senilai Rp 22,83 juta. Semua hal ini sangat beresiko terjadi pada rekening dormant.
Kejadian yang sesungguhnya ini sangat bertolak belakang dengan apa yang beredar di masyarakat, dimana rekening nasabah tiba – tiba terblokir dan tanpa konfirmasi dari bank, dan PPATK melakukan blokir rekening nasabah tanpa konfirmasi terlebih dahulu. Padahal rekening nasabah tersebut bukan begitu saja di blokir oleh bank apalagi oleh PPATK, tetapi itu adalah hal yang sudah selama ini berjalan , yaitu rekening nasabah otomatis berstatus dormant karena tidak aktif digunakan. Kemudian juga beredar kabar dari masyarakat bahwa karena pemblokiran ini banyak masyarakat penerima bantuan sosial ataupun subsidi upah dipersulit untuk menerima dana tersebut karena rekening mereka di blokir oleh PPATK, padahal itu sekali lagi adalah kebijakan yang sudah lama diperlakukan oleh bank, dimana rekening yang masyarakat berikan sebagai rekening penerima bantuan adalah rekening yang terlebih dahulu sudah berstaus dormant, contohnya jika rekening nasabah sudah berstatus dormant, maka dapat dialihkan ke kantor pos untuk di terima secara tunai.
Hal ini perlu disampaikan dan diluruskan kepada masyarakat secara luas, agar tidak menjadi misinformation dan berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap bank. Sejak mei 2025 PPATK secara bertahap telah memberikan arahan resmi kepada perbankan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara transaksi atas rekening dormant, sesuai prosedur yang berlaku. Hingga saat ini, lebih dari 100 juta rekening atau 90% rekening telah kembali aktif. Proses aktivasi rekening sepenuhnya diserahkan kepada pihak bank sesuai dengan mekanisme dan kebijakan internal masing-masing bank.
Sejak isu ini viral, telah bermunculan pemberitaan dari media, pendapat dari para ekonom bahkan dari tokoh agama yang salah kaprah dalam menilai isu pemblokiran rekening dormant ini. Seakan – akan perbankan itu melakukan pemblokiran secara mendadak dan tanpa sosialisasi sehingga menyusahkan nasabah dalam bertransaksi, terutama pelaku usaha UMKM yang sangat bergantung pada transaksi melalui rekening perbankan. Suatu hal yang tidak mungkin jika pelaku usaha tersebut aktif bertransaksi kemudian rekeningnya dinonaktifkan atau di blokir. Sebagian besar pelaku usaha UMKM yang transaksi keuangannya menggunakan rekening perbankan dapat dipastikan aktif dan tidak berdampak pada pemblokiran rekening. Sehingga isu ini sebenarnya sangat tidak berdampak pada stabilitas ekonomi masyarakat terutama pelaku UMKM, karena secara khusus yang terkena dampak pemblokiran rekening dormant adalah nasabah yang sudah lama tidak bertransaksi atau sudah tidak menggunakan rekeningnya karena sudah tidak memiliki saldo, nasabah yang perlu pengkinian data karena saldo yang ada direkening hanya disimpan direkening secara pasif , dan nasabah pelaku usaha UMKM yang justru tidak menggunakan transaksi usahanya dengan menggunakan rekening perbankan.
Sebenarnya Isu ini bisa dijadikan momentum oleh perbankan untuk mensosialisasikan kepada nasabah yang profilnya adalah seorang pengusaha agar dapat mengaktifkan kembali rekeningnya dan bertransaksi menggunakan layanan perbankan. Hal ini akan berimplikasi pada financial usaha nasabah lebih dapat terkontrol dan dikelola dengan aman. Jika isu ini tidak diedukasi dengan baik, dan menyebarkan berita yang berbau negatif, maka jusru akan menimbilkan shock dan akan membuat nasabah yang selama ini aktif menggunakan rekening dalam bertransaksi akan merasa khawatir dan akan memilih untuk melakukan penarikan dan tidak menyimpan lagi dananya di Bank karena takut akan dilakukan pemblokiran.
Selain itu peran tokoh agama juga seharusnya membuat pemberitaan yang baik dan tidak membuat isu menjadi lebih kisruh dan berefek negatif dimasyarakat. Contohnya rekening masjid seorang tokoh agama yang melakukan protes karena dana umat yang akan diperuntukkan untuk pembangunan masjid dilakukan pemblokiran secara sepihak oleh Bank. Hal ini harusnya perlu disikapi secara positif, apabaila rekening tersebut adalah rekening untuk pembangunan masjid seharusnya rekening itu digunanakan secara aktif dan dimanfaatkan untuk pembangunan masjid, apakah itu menerima uang bantuan dari masyarakat ataupun penarikan untuk pembangunan masjid, justru dengan mengubah status rekening tersebut menjadi dormant adalah bentuk perlindungan terhadap dana tersebut karena merupakan dana umat dan bisa diaktifkan kembali oleh pengurus masjid. Justru dengan adanya isu yang viral ini membuat para pengurus masjid untuk segera melakukan pengecekan terhadap rekening yang sudah pasif apalagi yang masih memiliki saldo untuk segera mengaktifkan rekeningnya dan menggunakan rekening tersebut untuk sebaik – baik kepentingan umat dan tidak dibiarkan tidur atau pasif.
Pemahaman ini yang idealnya mampu dimiliki oleh beberapa tokoh agama yang eksplisit bersikap reaksioner terhadap kebijakan pemblokiran tersebut. Jika sebaliknya, Bukan malah mendapatkan jalan keluar atas kebijakan, pemahaman yang tidak dibekali dengan ilmu akan membuat ruang berpikir terkena panic effect. Namun, disisi lain reaksi yang muncul juga tidak bisa dilepaskan dari buruknya komunikasi pemerintah atas kebijakan tersebut. Pesan yang dibuat terjebak dalam ketidakpahaman publik dan memicu reaksi negative. Mungkin para pemegang kepentingan lupa atas steatmen Presiden Prabowo pada Maret 2025 tentang masih kurang baiknya komunikasi Pemerintah, dan ia berucap akan memperbaiki kesalahan itu sebagai respon yang positif atas berbagai kebijakan negara.
Jadi, kembali ke isu stabilitas ekonomi. Kebijakan ini sama sekali tidak mengganggu secara makro bahkan ketika dikaitkan dengan stabilitas sistem keuangan, ataupun gangguan aktivitas ekonomi masyarakat yang selama ini aktif bertransaksi menggunakan rekening perbankan. Sebaliknya kebijakan ini justru membangkitkan jutaan rekening nasabah yang sedang tidur, memotivasi masyarakat untuk melakukan pengecekan terhadap rekening dan terpacu untuk mengaktifkan kembali rekeningnya. Untuk pelaku usaha UMKM jelas akan menumbuhkan semangat untuk aktif lagi menggunakan transaksi perbankan, yang pada akhirnya berdampak positif pada stabilitas ekonomi masyarakat .