PT. STM di Halmahera Tentang Akan Digugat ke Disnaker dan Pengadilan
Bakukabar.id, Maluku Utara – Perisilisihan Hubungan Industrial (PHI) yang mana terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakuan oleh PT. Sinar Terang Mandiri (PT. STM) kepada Karyawan-nya.
Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara, Sofyan Abubakar mengatakan bahwa Perundingan Bipartit dinyatakan Gagal dikarenakan tidak ada kesepahaman.
Pria yang biasa disapa Black Panther itu dengan tegas akan mengawal hingga tuntas dan membawa ke jalur hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan menindaklanjuti ke Perundingan Tripartit, tepat-nya di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk memenuhi UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Persilisihan Hubungan Industrial (PPHI)”, Ucap Sofyan, Senin, 3 Maret 2025.
“Kami sangat siap jika masalah ini dinaikan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Ini akan menjadi sejarah yang mana SBGN Gugat PT. STM di Pengadilan. Kita lihat saja nanti siap yang menang di Pengadilan”, lanjut Sofyan.
Dengan jiwa dengan penuh semangat, Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara itu senantiasa bertahan memperjuangkan kebenaran dan keadilan hak buruh.
“Kami hanya menyampaikan bahwa SBGN tidak perna Mundur Selangkah pun dalam Membela, Melindungai, dan Memperjuangkan hak-hak karyawan”, Tutupnya.