Putusan MK Tentang Pilkada Gorut Bukan Hasil Akhir. Salahudin: Memori Keberatan di Bawaslu RI Masih Berproses
Bakukabar.id, Gorontalo – Ternyata hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Gorontalo masih terkatung-katung.
Meski Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (26/5/2025), menolak gugatan Roni – Ramdhan, namun penolakan MK tersebut bukan serta-merta menyatakan pasangan Thariq-Nurjanah adalah pemenang PSU Pilkada Gorontalo Utara (Gorut).
“Tidak ada konklusi maupun amar putusan yang dibacakan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pemenang hasil PSU Pilkada Gorut. Ini perlu diluruskan ya”, kata Ketua Tim Kuasa Hukum Roni – Ramdhan untuk PAP TSM di Bawaslu saat dihubungi awak media, Senin (26/5/2025).
Menurutnya, ranah Mahkamah Konstitusi itu adalah perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), bukan penetapan pemenangan pasangan calon (Paslon).
“Putusan Mahkamah Konstitusi tadi (Senin 26 Mei 2025) sangat jelas, bahwa tidak ada redaksi yang menyatakan jika Paslon Bercahaya adalah pemenang. Dimana norma hukum yang menyebutkan Paslon Bercahaya pemenang PSU Pilkada Gorut?”, tanya Salahudin.
Di satu sisi, Salahudin menilai, bahwa gugatan tidak dapat diterima oleh MK karena tidak memenuhi legal standing pasal 158 UU No. 8 Tahun 2015 Peraturan UU Pilkada yang mengatur syarat formil permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Secara umum, pasal ini menetapkan bahwa permohonan sengketa hanya dapat diajukan jika selisih suara antara pasangan calon yang kalah dengan pemenang pemilihan tidak lebih dari 2% atau sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh MK”, katanya.
Roni-Ramadhan Mengajukan Laporan ke Bawaslu RI
Dikabarkan, pasangan Roni- Ramadhan (Romantis) pada Kamis 22 Mei 2025 pukul 15.20 WIB telah mengajukan memori keberatan di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Pengajuan memori keberatan itu terregistrasi dengan nomor 001/PK,l/TSM- PB/00.00/V/2025.
“Kami tim Kuasa Hukum Paslon Roni – Ramdhan telah mengajukan keberatan ke Bawaslu RI dan terregistrasi. Terkait dengan adanya berkas perbaikan, kami sudah selesaikan sesuai dengan Perbawaslu no 9 tahun 2020”, kata Salahudin selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon Romantis.
Kini, pihaknya tengah menunggu jadwal dari Bawaslu RI terkait laporan yang disampaikan tersebut.
Ketika ditanya awak Bakukabar.id mengenai poin-poin apa saja dalam laporan yang dilayangkan ke Bawaslu RI, Salahudin menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan pelanggaran administrasi Pemilu.
“Yang kami ajukan kebaratan ialah Peraturan Administrasi Pemilihan (PAP), yakni Pelanggaran terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), bukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang tidak ada landasan hukum. Nah, di sini peran Bawaslu jelas ia bertugas mengendalikan pelanggaran administrasi Pemilu”, terang Salahudin.
Salahudin menegaskan, bahwa Tim Kuasa Hukum Paslon Roni – Ramdhan tidak sedang mencari-cari alasan setelah adanya putusan MK yang menolak gugatan Roni-Ramdhan.
Jika dilihat sebelum adanya amar putusan MK hari ini (Senin 26 Mei 2025), pihaknya telah mengajukan laporan ke Bawaslu RI pada Kamis 22 Mei 2026.
“Sekali lagi saya sampaikan ya, bahwa putusan MK hari ini, bukan menegaskan bahwa pemenang PSU Pilkada Gorut itu adalah pasangan Bercahaya”, tegas Salahudin.
Salahudin meminta semua pihak untuk menghormati proses lain yang sedang berjalan, yakni laporan pihaknya yang sedang dilayangkan ke Bawaslu RI terkait Peraturan Administrasi Pemilihan (PAP).
“Jika masih ada proses lain yang sedang berjalan, harap dihormati. Bagi saya ini penting untuk edukasi publik”, katanya.
Jika Ditolak Bawaslu RI, Maka Akan Dinaikkan ke Mahkamah Agung
Di sisi lain, Salahudin menyampaikan jika memori keberatan Paslon Roni – Ramdhan di Bawaslu RI, maka hal tersebut bisa disengketakan melalui Mahkamah Agung.
Dalam peraturan Mahkamah Agung menurut Salahudin pelanggaran administrasi pemilihan (PAP) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 11 tahun 2016.
“Perma ini mengatur prosedur dan langkah-langkah dalam menyelesaikan sengketa yang timbul terkait pelaksanaan pemilihan, baik sengketa TUN maupun pelanggaran administrasi pemilihan”, ungkap Salahudin.
“Jadi, kami sampaikan ke KPU untuk hati-hati dalam mengambil sikap, jangan melanggar aturan dan sikapi ini sesuai dgn aturan.
“Kami menghormati putusan MK, dan tolong hormati juga proses yang sedang berlangsung di Bawaslu RI dan kemungkinan ke MA. Karena masing-masing lembaga ini punya kewenangan yang diatur dalam UU”, tutup Salahudin.