Ridwan Kamil Bantah Tuduhan Perselingkuhan dan Klaim Anak di Luar Nikah

Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak yang diduga hasil perselingkuhannya

Bakukabar.id, Nasional – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menanggapi tuduhan yang menyebut dirinya terlibat dalam perselingkuhan dan memiliki anak dari hubungan di luar pernikahan. Tuduhan ini pertama kali mencuat di media sosial setelah seorang wanita bernama Lisa Mariana mengklaim bahwa ia memiliki anak yang merupakan hasil hubungannya dengan Ridwan Kamil.

Dalam pernyataan resminya, Ridwan Kamil membantah keras tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah yang tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa isu ini merupakan pengulangan dari tuduhan lama yang pernah beredar beberapa tahun lalu.

“Ini adalah fitnah keji yang sama sekali tidak memiliki dasar kebenaran. Saya menegaskan bahwa klaim tersebut adalah bagian dari upaya untuk mencemarkan nama baik saya,” ujar Ridwan Kamil dalam konferensi pers yang digelar di Bandung pada Jumat pagi.

Selain itu, Ridwan Kamil juga mengungkapkan bahwa ia dan tim hukumnya akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarluaskan tuduhan tersebut. Menurutnya, penyebaran berita bohong semacam ini tidak hanya merugikan dirinya secara pribadi tetapi juga berdampak pada keluarga serta kredibilitasnya sebagai tokoh publik.

Tim hukum Ridwan Kamil menegaskan bahwa mereka telah mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa tuduhan tersebut adalah hasil rekayasa. Mereka juga akan melaporkan pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam menyebarluaskan informasi ini ke pihak berwenang.

Sementara itu, Lisa Mariana, yang mengaku sebagai ibu dari anak tersebut, belum memberikan bukti konkret yang mendukung pernyataannya. Publik pun masih menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, termasuk kemungkinan adanya klarifikasi lebih lanjut dari pihak yang bersangkutan.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas mengingat posisi Ridwan Kamil sebagai salah satu tokoh politik yang berpengaruh di Indonesia. Publik diimbau untuk tidak langsung mempercayai informasi yang belum terbukti kebenarannya serta menunggu hasil investigasi yang lebih mendalam dari pihak berwenang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup