Risalah Redaksi : UU TNI Disahkan, Bagaimana Nasib Letkol Teddy?

Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya - FOTO seskab.go.id

Risalah Redaksi – Pada Kamis 20 Maret 2025, DPR RI telah mengesahkan Udang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dalam isi UU TNI memberikan peluang prajurit aktif menduduki jabatan di 14 kementerian atau lembaga.

Dilansir dari kompas.com, instansi ini mencakup kementerian dan lembaga yang membidangi Politik dan keamanan. Termasuk pertahanan nasional.

Selain itu, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, inteligen negara, siber atau sandi negara.

Kementerian atau lembaga lain diantarnya lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelolaan perbatasan, penanggulangan bencana, terorisme, keamanan laut, kejaksaan RI dan Makamkah Agung.

Bagaimana dengan Nasib Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya setelah UU TNI Disahkan?

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan, bahwa UU TNI disahkan maka posisi Teddy tidak perlu diributkan lagi.

Hal itu dikatakan, karena dalam revisi UU TNI terbaru yang ia ketahui, Teddy berada di bawah Sekretaris Militer Presiden dengan jabatan setara eselon II.

Sehingga kata Mahfud, Teddy tidak perlu mundur dari dinas keprajuritan.

“Karena sekretaris Militer Presiden memang dapat ditempati prajurit aktif” , terang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup