Roni – Ramdhan Laporkan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pilkada Gorut ke Bawaslu
Bakukabar.id, Gorontalo – Kuasa Hukum Pasangan Nomor Urut 01, Calon Bupati Roni Imran dan Calon Wakil Bupati Ramdhan Mapaliey menyerahkan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gorontalo Utara kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo, pada 19 April 2025, kemarin.
Komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo Fajrin Arsyad membenarkan, bahwa Bawaslu telah menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gorut yang disampaikan Tim Kuasa Hukum Pasangan 01 (Roni-Ramdhan) pada 19 April, kemarin.
Diketahui Paslon 01 (Roni dan Ramdhan) Pilkada Gorut menyerahkan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pilkada Gorut yang diduga dilakukan paslon 02 Thoriq – Nurjanah secara terstruktur, sistematis, dan masif itu diserahkan oleh Kuasa Hukum 01 pada pukul 23.30 Wita.
Menurut Fajrin, laporan yang telah diterima tentunya akan diperiksa dan diteliti terlebih dahulu berkaitan dengan syarat formal dan materil.
“Jika laporan belum memenuhi syarat formal dan materil, maka kami akan menyampaikan ke pelapor untuk diperbaiki”, terang Fajrin saat dihubungi awak media bakukabar.id, Jumat 25 April 2025.
Lebih lanjut, kata Fajrin, untuk waktu perbaikan laporan yang disampaikan pihak pelapor 3 hari sejak laporan di sampaikan.
“Dan selanjutnya pihak Bawaslu akan memastikan kembali laporan tersebut jika sudah terpenuhi syarat formal dan materil laporan. Tentunya laporan diregistrasi dan selanjutnya akan di agendakan sidang pemeriksaan laporan tersebut”, katanya.
Dalam penanganan dugaan pelanggaran administrasi PSU Pilkada Gorut tersebut akan diselesaikan selama 14 hari sejak laporan itu diregistrasi dan telah memenuhi syarat.
“Tentunya untuk mendalami laporan tersebut dalam persidangan yang akan di gelar 14 hari, baik pihak pelapor, terlapor, saksi -saksi akan kita dalami pada proses persidangan tersebut”, tutup Fajrin.
Sementara itu, tim paslon 01 Roni Imran- Ramdhan Mapaliey, Hendra Nurdin dan Mutajhim Boki saat dihubungi awak media ini untuk dikonfirmasi terkait adanya pelaporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilayangkan kuasa hukum paslon 01 ke Bawaslu, keduanya enggan memberikan komentar.