RPJMD Kabupaten Gorontalo Perlu Dipertajam agar Janji Politik Tidak Kandas

Zulkifly Nangili, Aleg DPRD Kabupaten Gorontalo dari Partai Gerindra

LIMBOTO – Dokumen RPJMD Kabupaten Gorontalo 2025–2029 telah memicu diskusi luas di kalangan legislatif dan publik kebijakan. Tidak sedikit yang menilai, dokumen perencanaan lima tahunan tersebut belum sepenuhnya menjawab tantangan zaman maupun janji politik kepala daerah yang disampaikan saat kampanye. Namun, di tengah kritik yang muncul, ada pula dorongan kuat agar RPJMD ini tidak hanya dikoreksi, tetapi juga dimaksimalkan implementasinya lewat pembenahan eksekusi, koordinasi antarperangkat daerah, dan penguatan sistem kendali mutu pembangunan.

Politisi Gerindra sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulkifly Nangili, SE., M.Si, mengatakan bahwa dokumen RPJMD menyimpan banyak potensi jika dijalankan dengan pendekatan teknokratik yang disiplin, transparan, dan berpihak pada rakyat. Ia mengakui terdapat 28 dari 71 program yang saat ini tergolong tidak efisien, dengan anggaran kumulatif sekitar Rp920 miliar atau 22 persen dari total belanja langsung. “Itu bisa dikoreksi dalam pelaksanaan, bukan hanya di atas kertas. Tidak semua harus direvisi, tapi harus diarahkan ulang agar program punya dampak nyata,” jelasnya.

Kondisi fiskal Kabupaten Gorontalo yang masih sangat bergantung pada transfer pusat dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang stagnan di bawah 13 persen memang menjadi tantangan berat. Tetapi di sisi lain, justru karena fiskal sempit, setiap rupiah yang dibelanjakan harus menghasilkan nilai tambah. Menurut Zulkifly, Pemerintah Kabupaten Gorontalo bisa memulai dengan mengaudit efektivitas program tahunan, membuat dashboard kinerja berbasis data terbuka, dan memastikan setiap kegiatan birokrasi memiliki keterhubungan langsung ke indikator kesejahteraan masyarakat. Hal ini sepenuhnya sejalan dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Pemerintah dan Penghapusan Program Nonprioritas, yang mewajibkan seluruh kepala daerah untuk menghilangkan kegiatan seremonial, duplikasi fungsi, dan belanja yang tidak berdampak pada hasil pembangunan.

Sinkronisasi RPJMD dengan RPJMN 2025–2029, Asta Cita Presiden, dan SDGs Nasional juga menjadi perhatian utama. Permasalahan muncul ketika dalam dokumen RPJMD tidak ditemukan koneksi langsung antara target nasional dan strategi lokal. Tidak terdapat peta wilayah pembangunan unggulan, tidak ada pemetaan sektor berbasis klaster nasional, dan tidak ditemukan konvergensi indikator makro pembangunan antara pusat dan daerah. Padahal, berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan diperkuat oleh Permendagri Nomor 2 Tahun 2025, seluruh RPJMD harus mengintegrasikan prioritas nasional dalam dokumen perencanaan, baik dari sisi indikator, target, hingga konsistensi program.

Dalam konteks SDGs, Zulkifly menilai bahwa keterpaduan RPJMD dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan masih sangat lemah. Hanya 40 persen dari 17 tujuan global itu yang disebutkan secara eksplisit dalam indikator kinerja daerah, dan hanya 27 persen di antaranya yang memiliki data baseline maupun target tahunan. Padahal regulasi telah tersedia dalam bentuk Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, yang mengamanatkan seluruh pemerintah daerah menyelaraskan program dan anggaran dengan 169 indikator SDGs. Kegagalan menyesuaikan dengan perpres tersebut bukan hanya menghambat pembangunan berkelanjutan, tapi juga mempersempit ruang dukungan pusat dan mitra pembangunan luar negeri yang kini berbasis SDGs.

Lebih lanjut, menurut Zulkifly, RPJMD seharusnya menjadi pengungkit utama pencapaian janji kampanye kepala daerah. Sayangnya, janji penurunan angka kemiskinan dari 15,80 persen menjadi 12,65 persen dalam lima tahun belum dijabarkan ke dalam strategi mikro yang memadai. Tidak ada pemetaan kantong kemiskinan per desa, tidak ada klasifikasi rumah tangga sasaran berbasis data terintegrasi dan tidak ada konsolidasi intervensi dari berbagai OPD ke dalam satu peta jalan kemiskinan. Padahal, Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025 menggarisbawahi bahwa RPJMD wajib mengandung kerangka pengukuran keberhasilan setiap misi kepala daerah dalam bentuk indikator, baseline, dan capaian tahunan yang dapat diverifikasi.

Demikian pula pada sektor ketenagakerjaan. Target menurunkan pengangguran dari 4,56 persen menjadi 3,25 persen hingga 2029 masih terlihat makro dan normatif. Program pelatihan kerja belum terhubung ke sektor penyerap utama, belum ada analisis mismatch tenaga kerja dan dunia usaha, serta belum tersedia roadmap peningkatan kualitas angkatan kerja daerah. Jika strategi ini tidak dibenahi sejak tahun pertama pelaksanaan RPJMD, maka peluang mencapai target hanya akan menjadi proyeksi optimistis tanpa realisasi.

Zulkifly juga memastikan bahwa pelaksanaan Asta Cita Presiden, mulai dari penguatan SDM, reformasi tata kelola, transformasi digital hingga pembangunan ekonomi hijau tetap dapat dijalankan di Kabupaten Gorontalo melalui penyusunan kebijakan turunan di tingkat OPD. Ia menekankan pentingnya Sinkronisasi Asta Cita Daerah yang bertugas menghubungkan visi nasional dengan potensi lokal. “Kita tidak kekurangan semangat. Yang kita butuhkan adalah sistem. Dan sistem itulah yang harus dibangun dalam eksekusi RPJMD ini,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penyelamatan implementasi RPJMD tidak harus dimulai dengan revisi, tetapi dengan mengubah cara kerja: dari administrasi ke hasil, dari prosedur ke dampak, dari pelaporan ke pengukuran nyata. Menurutnya, audit publik tahunan, forum evaluasi lintas OPD, dan pelibatan masyarakat sipil adalah cara agar janji Bupati Sofyan Puhi dan Wakil Bupati Tonny Junus tidak berhenti sebagai dokumen kampanye.

Ia menutup pernyataannya dengan ajakan: jadikan RPJMD bukan sekadar dokumen wajib, tetapi sebagai janji konstitusional kepada rakyat. Jika perlu, mari hadirkan rapat pembangunan bukan di ruangan tertutup, tapi di desa, di pasar, dan di tempat warga menanti perubahan. “Kalau kita mau, pasti bisa. Tapi kalau kita hanya menunggu program, rakyat akan menunggu terlalu lama.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup