Salahudin Pakaya: Sanksi DKPP Menanti Jika KPU Gorut Tak Hormati Proses di Bawaslu RI
Bakukabar.id, Gorontalo – Tim Kuasa Hukum Paslon Ron-Ramdhan (Romantis) Salahudin Pakaya, SH menyampaikan warning kepada KPU Gorontalo Utara agar dapat menghormati proses hukum di lembaga lain yang sedang berjalan.
Kepada awak bakukabar.id, Selasa (27/5/2025), Salahudin menyebutkan, bahwa Paslon Roni-Ramdhan tengah menyampaikan memori keberatan kepada Bawaslu RI terkait adanya Pelanggaran Adminstrasi Pemilihan (PAP) mengenai adanya pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif yang dilakukan Paslon Thariq-Nurjanah.
“Meskipun gugatan Paslon Roni – Ramdhan ditolak Mahkamah Konstitusi pada Senin 26 Mei 2025, bukan berarti Paslon Thariq – Nurjanah pemenang PSU Pilkada Gorut. Makanya nanti baca putusan MK, apakah ada redaksi yang secara tekstual bahwa Paslon Bercahaya adalah yang harus dilantik jadi Bupati? “, terang Salahudin melalui sambungan telepon.
Salahudin menegaskan, bahwa MK berwenang menyidangkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), bukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 8/2022.
“Makanya, kami menyampaikan memori keberatan ke Bawaslu RI terkait Pelanggaran Administrasi Pemilu pada Kamis 22 Mei 2025 pukul 15.20 WIB dengan nomor registrasi 001/PK.l/TSM- PB/00.00/V/2025”, ungkap Salahudin.
Dirinya berharap, KPU Gorontalo Utara agar dapat berhati-hati dalam mengambil keputusan pasca putusan MK.
“Jadi, kami sampaikan ke KPU Gorut untuk hati-hati dalam mengambil sikap, jangan melanggar aturan dan sikapi ini sesuai dengan aturan”, tandas Salahudin.
Ia pun menegaskan, jika KPU tidak hati-hati dan cepat mengambil sikap tanpa mempertimbangkan aturan, maka hal tersebut melanggar kode etik.
“Saya sudah baca pernyataan Ketua KPU Gorut yang menyebutkan bahwa akan menindaklanjuti putusan MK kemarin. Itu berarti bahwa Ketua KPU Gorut mengabaikan proses yang sedang berlangsung di Bawaslu RI. Maka saya ingatkan ada sanksi DKPP menanti”, tutup Salahudin.