Sengketa Pilkada Gorut 2024, Paslon Roni – Ramdhan Diminta Didiskualifikasi

Prof. Dr. Arief Hidayat (Mahkmah Konstitusi), Salahudin Pakaya dan Roni Imran. Foto Ilustrasi bakukabar.id/Reza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup