Sengketa Pilkada Gorut 2024, Paslon Roni – Ramdhan Diminta Didiskualifikasi
Bakukabar.id, Nasional – Mahkamah Konstitusi RI melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait gugatan perselisihan hasil Pilkada Gorontalo Utara 2024, salah satunya membahas soal tidak adanya Ijazah salah satu Calon Bupati dari pasangan calon nomor urut 1, Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey.
Sidang yang digelar pada Selasa (14/1/2025) dipimpinan langsung Prof. Dr Arief Hidayat didampingi Prof. Dr. Anwar Usman dan Prof. Dr. Enny Nurbaningsih.
Salah satu Kuasa Hukum Paslon nomor urut 2, Thoriq – Nurjana, yakni Salahudin Pakaya menyatakan bahwa adanya pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Paslon Pilkada Gorontalo Utara.
Salah satu poin utama yang disorot dalam persidangan ialah dokumen ijazah Pemenuhan Syarat Calon, yang pada faktanya bukan atas nama yang bersangkutan.
Kuasa Hukum Pemohon mengungkapkan bahwa adanya ketidaksesuaian dalam dokumen ijazah SMA yang digunakan Roni Imran untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara.
Hal tersebut dibuktikan berdasarkan Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Instansi Berwenang dalam hal ini Kepala Sekolah SMA Negeri 7 Prasetya Gorontalo, yakni Surat Keterangan Nomor: 412/SMAN7Pras/Umum/XI/2024, Tanggal 6 November 2024 yang pada pokoknya menerangkan bahwa menyatakan Surat Keterangan Nomor : 300/SMAN7Pras/PD/IX/VIII 2024 tertanggal 5 September 2024 tidak berlaku.
“Roni Imran pemilik E-KTP, adalah pemilik ijazah Ron K. Imran. Sekolah yang bersangkutan menyatakan dalam surat keterangan bahwa terdapat kekeliruan dimana surat keterangan bernomor 300 dicabut kembali oleh sekolah dan mengatakan yang sebenarnya, bahwa pemilik ijazah Ron K. Imran adalah Ron K. Imran, bukan Roni Imran,” ujar Salahudin Pakaya dalam persidangan.
Dalam salah satu petitumnya, bahwa Pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1, atas nama Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey