Serahkan Zakat Fitrah, Bupati Sofyan Puhi Ajak Warga Kabupaten Gorontalo Tunaikan Zakat
Bakukabar.id, Gorontalo – Bupati Kabupaten Gorontalo Sofyan Puhi dan Wakil Bupati Tonny Junus menyerahkan zakat fitrah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Gorontalo yang diterima langsung Ketua Baznas Sukri Moonti, Selasa (11/3/2025) di Limboto.
Dalam kesempatan itu, Sofyan mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat sebagai bentuk kepedulian terhadap sesame, utaanya kata Sofyan, di Bulan suci Ramadhan kali ini.
“Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, untuk membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan,” ujar Sofyan.
Sofyan pun menekankan, bahwa zakat bukan sekadar kewajiban dalam agama, tetapi juga wujud syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT.
“Hikmahnya luar biasa, tidak hanya menyucikan jiwa, tetapi juga memperkuat hubungan dengan Allah, menjaga keseimbangan sosial, serta membuka pintu rezeki,” tambahnya.
Dilansir dari gorontalokab.go.id, Sebelumnya, Bupati Gorontalo telah mengeluarkan edaran Nomor : 450/Bag.Kesra/363 kepada seluruh Camat diwilayah Kabupaten Gorontalo tentang besaran Zakat Fitrah.
Hal itu berdasarkan hasil pertemuan ormas keagamaan dan kementrian agama di Kabupaten Gorontalo. Dalam hasil keputusan tersebut ditetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp. 35 ribu. Jumlah tersebut setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium yang berlaku di daerah ini.