Setelah Dilantik, Pemerintah Pusat akan Sanksi Kepala Daerah Angkat Staf Khusus dan Tim Ahli
Bakukabar.id, Nasional – Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Zudan Arif Fakhrullah menjelaskan perihal larangan terkait pengangkatan staf khusus untuk kepala daerah yang baru dilantik.
Dia mengatakan, ada konteks yang mengikat pernyataannya yang saat itu disampaikan dalam rapat seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada awal Februari 2025.
“Itu banyak Kepala Daerah yang menyampaikan kalau untuk mengangkat honorer menjadi P3K penuh waktu, anggarannya tidak ada,” kata Zudan saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip dari kompas.com
Zudan kemudian menyampaikan, salah satu solusinya adalah semua daerah harus berfokus pada pengangkatan P3K untuk diselesaikan.
Sebelum pengangkatan P3K selesai, tidak ada daerah yang boleh mengangkat honorer baru, termasuk staf khusus maupun tenaga ahli.
Setelah pernyataan tersebut, Zudan mengaku banyak kepala daerah yang akan dilantik merasa tertolong. Sebab, ada beberapa orang yang disebut mengejar untuk dilantik sebagai staf khusus atau staf ahli.
“Telepon saya, banyak yang WA, ‘terima kasih Pak, pernyataan Bapak mendukung kami untuk melakukan langkah-langkah penggunaan OPD secara lebih tepat’,” ujarnya.
Sebelumnya, dilansir dari tribunnews.com, kepala daerah terpilih yang dilantik setelah 20 Februari 2025 mendatang, dilarang mengangkat staf khusus maupun tenaga ahli.
Hal itu merupakan salah satu poin yang disampaikan oleh Kepala BKN Zudan Arif Fakhrullah, ketika menghadiri rapat seleksi CPNS dan P3K di kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada awal Februari 2025.
“Kepala daerah yang terpilih tidak boleh mengangkat pegawai baru. Jika ada gubernur, bupati atau wali kota yang tetap melakukannya, maka akan dikenai sanksi dari pemerintah pusat,” ujar Zudan.
Dia mengatakan, saat ini sudah terlalu banyak jumlah pegawai di daerah, terutama tenaga administrasi.
Sementara itu, anggaran daerah jumlahnya terbatas. Selain itu, tenaga ahli sudah tersedia di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).