Skandal Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) di PC PMII Ambon
Oleh: Budiman Salamun – (Kader PMII Cabang Ambon)
Pelantikan Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Ambon menjadi problem mendasar yang membentuk “frame” buruk terhadap citra organisasi, mengapa demikian! karena Pelantikan PC PMII Ambon didasari oleh pengungkungan AD/ART PMII atau dengan kata lain, Pelantikan PC PMII AMBON merupakan hasil pemerkosaan Konstitusi dan Peraturan organisasi.
cukup memprihatinkan dan sangat disayangkan tindakan itu datang dari ketua Bidang Maritim dan ketua bidang sumber daya Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII). sudah begitu, tindakan tidak bermoral dan Disparitas kewenangan itu tetap dipertahankan dengan dalil perintah dan mengatasnamakan Ketua dan Sekretaris PB PMII melalui Surat yang tidak dapat ditunjukkan secara terbuka sampai hari ini atau bahkan landasan atas tindakan itu apakah sudah sesuai mekanisme organisasi sebagaimana proses pembajakan melalui sidang pleno PB PMII? (masih menjadi tanda tanya besar).
artinya bahwa selama tindakan ini belum ada penjelasan secara transparan maka selama itu pula tindakan tersebut tidak mempunyai legasi yang jelas atau dasar untuk bertindak tidak ada sama sekali alias tindakan siluman. sehingga tindakan tersebut merupakan tindakan ilegal oknum BPH PB PMII.
lebih ironis lagi, BPH PB PMII yang turun untuk melakukan pelantikan merupakan BPH pada Bidang yang tidak memiliki kapasitas dan wewenang atas Pelantikan PC PMII, sehingga tindakan dari ketua Bidang Maritim dan ketua bidang sumber daya tersebut merupakan wujud nyata ABUSE OF POWER dalam proses berorganisasi.
sudah begitu, BPH PB PMII yang turun di PC PMII Ambon mempertontonkan Kebodohan dan ketidak tahuan atas tupoksi kerja berdasarkan posisi yang diemban mereka secara vulgar dikhalayak banyak melalui berbgai platform media. sekali lagi hal ini sangat memalukan bagi organisasi karena proses pengangkangan AD/ART terus menjadi sesuatu yang biasa saja di PMII.
kenapa demikian, karena sampai tulisan ini disampaikan. tuntutan yang lebih rasional yang disampaikan oleh sejajaran Komisariat di Ambon belum juga ditanggapi oleh Ketua dan Sekretaris Jendral PB PMII.
selain itu, prosesi pelantikan PC PMII AMBON ini tidak mempunyai legitimasi kekuasaan yang jelas sebab proses pelegitimisian kekuasaan hanya dibenarkan oleh PMII sesuai dengan ketentuan AD/ART Pasal 15 angka 12 yang menerangkan bahwa “ketua umum ditingkat Cabang kota/kabupaten dipilih melalui forum resmi cabang yaitu Konferensi Cabang (KONFERCAB)”.
Namun pada Faktanya Konferensi Cabang (KONFERCAB) di Ambon belum selesai sampai hari ini, bahwa Konferensi Cabang (KONFERCAP) di Ambon yang ke XXVI Pada tanggal 20 Juli 2024 masih ditunda pada Pleno II dan belum jelas keberlanjutannya sampai saat ini.
Tidak hanya disitu saja tetapi berlanjut sampai ke penyusunan komposisi struktur PC PMII Ambon yang turut serta (meng)anal-kan dengan segala cara dan upaya terhadap Konstitusi dan Peraturan Organisasi. sebab penyusunan Struktur PC PMII AMBON tidak memedomani Konstitusi sebagaimana Pasal 15 Angka 16 AD/ART PMII.
Dengan demikian, skandalisasi terhadap Konstitusi dan Peraturan Organisasi yang dilakukan oleh ketua Bidang Maritim dan ketua bidang sumber daya Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) sangat tidak sesuai dan perlu dipertanyakan.
Oleh karena itu, penulis dengan tegas mendukung komitmen sahabat-sahabat sejajaran komisariat Kota Ambon untuk permasalahan ini ditindaklanjuti secara serius oleh ketua umum PB PMII, M. Shofiyulloh Cokro dan Sekretaris Jendral M. Irkham Tamrin membijaki berdasarkan mekanisme organisasi sebagaimana amanat konstitusi PMII.