Terbakar Api Cemburu, Pria Asal Sipatana Gorontalo Aniaya MH Secara Brutal

Ilustrasi/ Pelaku berinisial SK warga Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo berhasil diamankan jajaran Polsek Kota Utara setelah menganiaya MH (35) warga di Kelurahan Dembe, Kecamatan Kota Barat.

Bakukabar.id, Gorontalo – Pelaku berinisial SK warga Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo berhasil diamankan jajaran Polsek Kota Utara setelah menganiaya MH (35) warga di Kelurahan Dembe, Kecamatan Kota Barat.

Kejadian tersebut terjadi di Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, pada Jumat dini hari (30/5/2025)

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., menyampaikan bahwa pelaku berinisial SK (25), warga Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, berhasil diamankan hanya dua jam setelah kejadian.

Peristiwa bermula saat S.K. sedang berada di rumah seorang wanita berinisial AH di Jalan Prof. Dr. Aloei Saboe, Kelurahan Wongkaditi Timur. Saat itu, SK sedang berkomunikasi melalui aplikasi pesan dengan AH yang tengah berada di luar rumah.

Sekitar pukul 02.15 WITA, AH kembali ke rumah dengan diantar oleh pria berinisial MH (35), warga Kelurahan Dembe I, Kecamatan Kota Barat, menggunakan sepeda motor.

MH diketahui merupakan mantan kekasih AH Melihat kedatangan keduanya, pelaku yang diduga dalam pengaruh minuman keras dan terbakar api cemburu langsung mengambil sebilah pisau dapur dan menyerang MH secara brutal.

Korban mengalami delapan luka tusukan—tujuh di punggung dan satu di bagian leher belakang.

“Tindakan kekerasan, apapun alasannya, tidak dapat dibenarkan. Kami dari jajaran Polresta akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku yang membahayakan keselamatan orang lain,” tegas AKP Akmal Novian Reza.

Setelah menerima laporan, petugas Polsek Kota Utara segera merespons dan melakukan sejumlah tindakan cepat.

Tindakan itu yakni mendatangi dan mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan olah tempat kejadian (TPTKP) serta mengevakuasi korban ke RS Aloei Saboe untuk penanganan medis. Selanjutnya S.K. langsung diamankan sekitar pukul 04.30 WITA.

“Gerak cepat anggota kami di lapangan merupakan bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” jelas AKP Akmal.

Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau dapur dan mengamankan kendaraan roda dua milik korban, serta menyusun laporan singkat untuk kepentingan proses hukum.

“Kami menghimbau seluruh warga untuk tidak menyelesaikan masalah secara emosional. Gunakan jalur yang benar dan komunikatif,” tutupnya AKP Akmal.

Pelaku saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 354 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan berat, subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.

Adapun masa penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 30 Mei hingga 18 Juni 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup