Terkait Dugaan Korupsi, Direksi dan Komisaris PT Bank SulutGo Dilaporkan ke Kejaksaan Sulut
Bakukabar.id, Sulawesi Utara – Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh Direksi dan Komisaris di PT Bank SulutGo diajukan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, kemarin, Selasa, 8 April 2025.
Kepada awak media ini, Kristianto Naftali Poea selaku bendahara Pokdar Kamtibmas Sulawesi Utara telah melaporkan kasus korupsi dan pelanggaran hukum yang melibatkan elit Bank SulutGo.
Pokdar Kamtibmas Bayangkara selaku mitra Polri menyebutkan, bahwa terdapat sejumlah dugaan yang perlu menjadi atensi dari pihak berwenang, termasuk penggunaan dana dan kebijakan perusahaan PT Bank SulutGo.
“Salah satu yang menjadi temuan kami dan disampaikan dalam laporan itu ialah penetapan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang tidak jelas alokasinya pada tahun 2024″, kata Kristianto melalu rilis kepada Bakukabar.id, Kamis 10 April 2025.
Menurutnya, bahwa dalam laporan keuangan perusahaan yang diaudit pada tahun buku 2023 dan 2024 telah menetapkan dana CSR sebesar Rp.40 Miliar.
“Nah dari total dana itu ada dana sebesar Rp.8 Miliar diambil dari laba bersih tahun 2023, sisanya Rp.32 Miliar malah dibebankan pada laba operasional tahun 2024”, papar Kris yang juga Notaris PPAT ini.
Dalam laporan itu, lanjut Kris, bahwa pengalokasian dana untuk beban operasional dari CSR yang mencapai Rp.32 Miliar untuk tahun 2024 patut dicurigai.
Sebab ketentuan CSR adalah 2% maximal 4% dari laba buku tahun berjalan, termasuk tidak tercatatnya kegiatan CSR yang sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Memang patut dicurigai karena menjadi potensi kerugian Negara. Mengingat pengeluaran yang tidak jelas dan tidak sesuai ketentuan yakni 2% sampai 4% laba buku tahun berjalan”, paparnya.
Selan penyalahgunaan CSR yang tidak sesuai peruntukan, Kris juga menyampaikan, bahwa dalam laporan tersebut ia melaporkan adanya penyalahgunaan kebijakan dan tanggung jawab sosial perusahaan.
Laporan ini juga mengungkapkan adanya potensi pelanggaran hukum terkait kebijakan tanggung jawab sosial yang diterapkan oleh PT. Bank SulutGo.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, dana CSR seharusnya digunakan secara transparan dan untuk kepentingan masyarakat serta lingkungan sekitar”, kata Kris.
Namun, kata Kris pengalokasian dana yang tidak jelas ini berpotensi menimbulkan kerugian negara, terutama karena sebagian dana tersebut dibebankan pada laba operasional tahun 2024 yang notabene merupakan pendapatan perusahaan.
Selain itu, ada juga pelanggaran yakni Kebijakan Pengurangan Tantiem dan Kesejahteraan Karyawan yang Merugikan.
“Pembebanan Jaspro, Kespeg dan tantim oleh para pengurus corporate 28% dihitung dari laba bersih tahun 2023, tantim 12,3% dari laba bersih tahun buku 2023 yang seharusnya diambil dari laba bersih tahun buku 2023, yang justru menimbulkan pertanyaan kenapa dibebankan pada tahun buku 2024 ?”, paparnya.
Dalam laporan itu juga mengungkapkan, bahwa adanya kebijakan yang merugikan karyawan Bank SulutGo. Misalnya, pengurangan klaim kesehatan yang hanya dapat diklaim sebesar 75% dari biaya kesehatan yang dikeluarkan.
“Nah, hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur perlindungan kesehatan bagi setiap pekerja yang telah membayar iuran. Hal ini kami juga laporkan”, kata Kris
Dalam laporan itu pula, Kris mengatakan, bahwa PT Bank Sulutgo dilaporkan terkait Dugaan Praktik Suap dan Pemaksaan terhadap Wartawan, Pembocoran Informasi Kredit Debitur oleh Pihak Perusahaan, dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Komisaris Utama dan Direktur Utama
“Saya berharap agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan audit menyeluruh terhadap PT. Bank SulutGo”, tutup Kris