Vonis Ringan Harvey Moeis, KOPRI PMII: Khianati Bumi dan Perempuan
Bakukabar.id, Nasional – Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) PB PMII menyoroti vonis ringan terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis yang hanya dijatuhi 6,5 tahun penjara. Padahal, terdakwa terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp300 triliun tersebut.
Kopri PB PMII menyebut vonis Harvey Moeis mengkhianati bumi dan perempuan sebab kasusnya itu telah berdampak buruk terhadap lingkungan hidup dan masyarakat sekitar, terkhusus kelompok perempuan.
“Korupsi yang merusak lingkungan hidup adalah bentuk pengkhianatan terhadap masa depan bumi kita,” ujar Ketua Bidang Lingkungan Hidup KOPRI PB PMII, Siti Maysaroh dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/1/2025), tulis Siti melalui rilis yang diterima bakukbar.id
Ia menuturkan, hukuman ringan bagi pelaku yang merusak lingkungan dan merugikan negara merupakan cermin ketidakseriusan negara dalam melindungi bumi dan rakyat, terkhusus kelompok perempuan.
Maysaroh juga membandingkan dengan kasus serupa yang diberlakukan di China dan Vietnam, yang menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku korupsi Li Jianping dan Truong My Lan. Keduanya terbukti merugikan negara sebesar Rp6,8 triliun dan Rp702 triliun.
“Ini semakin menegaskan bahwa hukuman terhadap Harvey Mois tidak adil dan tidak mencerminkan keseriusan negara dalam menghadapi kasus kerusakan besar yang disebabkan oleh korupsi,” ucapnya.
“Kerusakan lingkungan hidup dan ketidakadilan terhadap perempuan sering kali dianggap enteng. Padahal, dampaknya sangat besar baik dari segi ekologi maupun sosial,” sambungnya.
Dalam keterangan yang sama, Ketua Umum KOPRI PB PMII Wulan Sari AS menegaskan bahwa isu lingkungan tidak akan bisa terlepas dari masalah perempuan. Menurut dia, kerusakan lingkungan jelas menambah beban bagi kelompok perempuan.
“Kerusakan lingkungan akan menambah beban perempuan dalam mengelola kebutuhan domestik. Perempuan juga lebih rentan menghadapi masalah kesehatan akibat paparan lingkungan yang tercemar,” tuturnya.
Karena itu, KOPRI PB PMII menuntut agar hukum ditegakkan secara adil, tanpa pandang bulu, dan memberikan efek jera bagi para pelaku yang merusak lingkungan dan menindas perempuan.
“KOPRI juga mendesak lembaga penegak hukum untuk mengevaluasi kembali putusan ini, dengan mempertimbangkan dampak sosial dan ekologis yang luar biasa dari tindakan korupsi ini. Pemberantasan korupsi harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan kelestarian lingkungan, karena kedua hal ini adalah pondasi dari masa depan yang adil dan berkelanjutan,” kata dia.
KOPRI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas untuk memastikan bahwa keadilan sosial dan lingkungan terwujud di Indonesia. KOPRI juga mengajak masyarakat, terutama para aktivis perempuan dan lingkungan, untuk terus bersuara dan berjuang demi tercapainya keadilan yang sesungguhnya.