Zulkifly Nangili: Efisiensi Harus Dilembagakan dalam Tubuh Pemerintah Daerah

Zulkifly Nangili, Aleg DPRD Kabupaten Gorontalo dari Partai Gerindra

Bakukabar.id, Limboto– Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulkifly Nangili, menegaskan pentingnya pelembagaan prinsip efisiensi dalam tubuh pemerintahan daerah.

Politisi Partai Gerindra yang juga menjabat sebagai Ketua Gerindra Kecamatan Limboto ini menyatakan bahwa efisiensi tak bisa sekadar menjadi jargon atau sekumpulan penghematan simbolik, melainkan harus diwujudkan dalam bentuk kelembagaan ad hoc yang sah, aktif, dan lintas sektor.

Hal ini disampaikannya sebagai bentuk tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Penyelenggaraan Pemerintahan. Menurut Zulkifly, inpres tersebut merupakan perintah langsung dari Presiden kepada seluruh jajaran pemerintahan, baik di pusat maupun daerah, untuk segera berbenah dalam cara kerja dan pengelolaan anggaran.

Ia menekankan bahwa efisiensi merupakan elemen krusial dalam membangun pemerintahan yang bersih, berdampak, dan bertanggung jawab.

“Inpres ini bukan sekadar wacana, tapi mandat tegas. Pemerintah Kabupaten Gorontalo harus meresponsnya secara cepat dan terukur. Kita perlu membentuk kelembagaan yang memiliki fungsi mengawal efisiensi, yang meskipun bersifat ad hoc, tetapi kuat secara fungsi dan bekerja lintas dinas serta OPD,” kata Zulkifly.

Ia menambahkan bahwa arah kebijakan efisiensi yang tertuang dalam Inpres tersebut sejalan dengan visi restorasi pemerintahan Bupati Sofyan Puhi, yang sejak awal pemerintahannya berkomitmen melakukan pembenahan menyeluruh terhadap cara kerja birokrasi, pelayanan publik, serta pengelolaan keuangan daerah.

“Pak Bupati membawa visi restorasi, dan efisiensi adalah roh dari upaya merestorasi birokrasi agar lebih relevan dengan kebutuhan rakyat. Ini momentum untuk menyatukan kebijakan nasional dan lokal dalam semangat yang sama,” tambahnya.

Zulkifly menyoroti bahwa selama ini berbagai program dan anggaran pemerintah sering terjebak dalam pola rutin yang tidak selalu relevan dengan kondisi riil masyarakat. Oleh karena itu, menurutnya, efisiensi bukan sekadar soal pemotongan anggaran, melainkan tentang mengarahkan belanja agar tepat guna, tepat waktu, dan tepat sasaran.

Ia juga mendorong agar pengawasan anggaran tidak hanya dilakukan setelah realisasi, tetapi juga saat perencanaan, dengan melibatkan unit pengendali efisiensi yang mampu memberi masukan dan koreksi sejak awal.

Zulkifly menegaskan bahwa DPRD melalui Bapemperda siap mendorong lahirnya dasar hukum lokal, baik dalam bentuk peraturan bupati maupun peraturan daerah, yang mengatur kelembagaan efisiensi tersebut.

Ia menyebutnya sebagai bagian dari transformasi kelembagaan yang diperlukan untuk memastikan bahwa efisiensi bukan sekadar keinginan, tetapi sistem yang bekerja di dalam struktur pemerintahan.

“Kita tidak sedang berbicara tentang pemangkasan serampangan, tetapi tentang reformasi mendalam yang menyentuh cara berpikir birokrasi. Kita ingin membangun sistem yang hemat, tapi kuat. Dan untuk itu, perlu ada tim atau unit yang memang ditugaskan khusus mengawasi efisiensi ini,” tegasnya.

Menutup keterangannya, Zulkifly menyampaikan bahwa kemajuan pemerintahan di era otonomi daerah tidak lagi cukup ditentukan oleh besarnya anggaran, melainkan oleh kemampuan daerah dalam mengelola anggaran secara cerdas, efisien, dan berdampak.

“Kami di DPRD mendukung penuh visi restorasi Bupati Sofyan Puhi. Dan Inpres ini memberi amunisi tambahan untuk mempercepat pembenahan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup